Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Latest News

QUIZ

Sabtu, 07 Agustus 2010 , Posted by API PERJUANGAN at 02.03


Tanya Jawab Seputar khilafah


1. Setelah khalifah yg 4 wafat apa para raja dan sultan setelahnya bisa di sebut khalifah?

Jawab: Benar, setelah 4 khilafah masih bisa disebut khilafah

Ada hadits yang berbunyi:


”Setelah aku, khilafah yang ada pada umatku hanya berumur 30 tahun, setelah itu adalah kerajaan.”(HR. Imam Ahmad, Tirmidziy, dan Abu Ya’la dengan isnad hasan)

Khilafah yang tercantum dalam hadits ini maknanya adalah khilafah nubuwwah, bukan khilafah secara mutlak.


Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bariy berkata: “Yang dimaksud dengan khilafah pada hadits ini adalah khilafah al-Nubuwwah (khilafah yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip nubuwwah), sedangkan Mu’awiyyah dan khalifah-khalifah setelahnya menjalankan pemerintahan layaknya raja-raja. Akan tetapi mereka tetap dinamakan sebagai khalifah.” Pengertian semacam ini diperkuat oleh sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Abu Dawud, ”Khilafah Nubuwwah itu berumur 30 tahun” (HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud).


Imam As-Suyuti menyatakan bahwa tidak pernah kaum muslimin tidak mempunyai Khalifah, kecuali setelah Baghdad jatuh ke tangan Tartar, sehingga jabatan itu kosong selama 3 tahun (Lihat Tarikh Al-Khulafa’ oleh As-Suyuti, hal. 375-380). Walhasil, Daulah Khalifah bertahan terus sampai Mustafa Kemal Pasha bekerja sama dengan Inggris dan Perancis menghapuskan sistem keKhilafahan pada tanggal 3 Maret 1924 (Bisa di lihat di Kitab Shohwah Rojul Al-Marid oleh DR. Maufaq Bani Al-Marjeh, Dar Al-Bayariq – Libanon).


2. Apakah kerajaan turki utsmani kekhalifahan terakhir?


Jawab: Benar Turki Ustmani adalah kekhilafahan terakhir. Waktu itu masih berlaku bai’at bagi para khalifah. Dan hukum-hukum Islam masih di tegakkan. (Lihat Shohwah Rojul Al-Marid oleh DR. Maufaq Bani Al-Marjeh).


3. Apa negara Iran, Syuriah dan Libya bisa di anggap kekhalifahan?


Jawab: Sejak diruntuhkannya pada tahun 1924 M sampai sekarang belum tegak lagi sistem kekhilafahan. Alhasil Iran, Syuriah, Libya bukanlah sistem kekhilafahan. sebuah negara disebut sebagai negara Khilafah atau bukan adalah ditentukan oleh 2 hal, yaitu :


a. Adanya penerapan syari’at Islam secara menyeluruh oleh negara dalam seluruh aspek kehidupan.

b. Adanya keamanan di tangan kaum muslimin (lihat Kitab As-Siyasah Asy-Syar’iyah oleh Syeikh Abdul Wahab Al-Kholaf, hal. 71, Muasasah Ar-Risalah – Beirut).


4. Bagaimana tata cara memilih seorang khalifah?


Jawab: Tentang mekanisme pemilihan khalifah, apa yang terjadi di masa Khulafaur Rasyidin, dan diamnya mereka melihat mekanisme pemilihan Abu-Bakar, Umar , Usman dan Ali yang berbeda-beda, menunjukkan bahwa keempatnya adalah sah sebagai sebuah mekanisme pemilihan khalifah.Hal ini karena ada sabda nabi: “Umatku tidak akan sepakat dalam kemungkaran”.


Ijma’ sahabat merupakan sebuah sumber hukum Islam. Karena itu sangat jelas bagi kami bahwa khalifah boleh dipilih secara langsung seperti Abu Bakar, atau nominasi khalifah sebelumnya seperti Umar, atau dengan suatu komite pemilihan seperti Usman. Semua model ini menunjukkan absah. Khalifah terpilih wajib menerapkan hukum-hukum Islam. Dan semuanya tetap mengacu pada satu methode yaitu melalui proses pembaiatan. Jadi tidak ada yang rumit dengan masalah ini kecuali memang sengaja ingin dibuat/ditendensikan rumit agar sistem khilafah seolah-seolah hal yang rumit dan malah keluar menjadi khawarij dengan mengikuti/pro sistem kufur demokrasi buatan kafir Yunani.


5. Kalau jawaban point 3 adalah tidak apa alternatif selain nasionalisme (negara) saat ini sementara khalifah belum ada


Jawab: Sistem pemerintahan yang sesuai dengan tuntunan syariah hanyalah khilafah, ini tercermin dalam hadits-hadits nabi:


Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada Hari Kiamat kelak tanpa memiliki hujjah, dan siapa saja yang mati, sedangkan di pundaknya tidak terdapat baiat (kepada Khalifah), maka ia mati seperti kematian Jahiliah. (HR Muslim).


“Dulu Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para Khalifah, yang berjumlah banyak.” Para Sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw. bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja, dan berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang mereka urus.” (HR al-Bukhari dan Muslim).


Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah serta telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya. Lalu jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya, maka penggallah leher (bunuhlah) orang itu. (HR Muslim).


Hal ini juga di tegaskan oleh para ulama tentang wajibnya umat Islam dalam satu kepemimpinan:


Al Ahkamus Sulthaaniyyah Qodhi Abu Ya’la Al Farraa’:


“Dan tidak dibolehkan menyerahkan Imamah kepada dua orang imam di dua negeri yang berbeda”


Al Ahkaam As Sulthaaniyyah Al Mawardi:


“Dan jika diangkat dua orang imam di dua negeri yang berbeda maka aqad imamah keduanya tidak sah, sebab umat tidak boleh memiliki dua imam dalam satu waktu”


Imam An Nawawi dalam syarh shahih Muslim:


“Dan para ulama telah bersepakat bahwasannya tidak boleh ada pengangkatan dua orang khalifah dalam satu masa yang sama, baik wilayah negara islam itu meluas maupun tidak“


Syaikh Abdur Rahman Al Jazairi di dalam Al Fiqh ’Alaa Madzaahibil Arba’ah:


“Para imam rahimahumullaah Ta’aalaa telah sepakat bahwa Al Imamah/khilafah itu wajib, dan umat harus memiliki seorang imam yang menegakkan syariat agama serta memberi keadilan bagi orang yang terdzolimi, dan bahwa tidak boleh terdapat dua orang imam bagi umat Islam di seluruh dunia dalam waktu yang sama”


Dan-Lain-lain.


Abu Bakar Ash Shidiq r.a tatkala menanggapi pandangan tentang pembagian kepemimpinan, beliau menyatakan: “Tidak dihalalkan kaum muslimin memiliki dua orang amir, betapapun baiknya hal itu, tetap saja urusan dan hukum-hukum mereka akan mengalami perselisihan, jama’ah mereka akan terpecah belah, dan mereka akan saling memperebutkan kekuasaan di antara mereka, di sanalah sunnah akan ditinggalkan, bid’ah bermunculan, fitnah menjadi besar, sementara tidak ada seorang pun yang bisa memperbaikinya. (Diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi).


6. Kalau khilafah berdiri apa pusat pemerintahan harus di madinah?


Jawab: Tidak ada nash syara’ yang menunjukkan wajibnya pusat pemerintahan di Madinah, Jadi tidak harus di Madinah. Wallahu ’alam bi ash-showab


7.

تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّا فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ


خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ (أحمد)


“Muncul babak Kenabian di tengah kalian selama masa yang Allah kehendaki, kemudian Allah mencabutnya ketika Allah menghendakinya. Kemudian muncul babak Kekhalifahan mengikuti manhaj (cara/metode/sistem) Kenabian selama masa yang Allah kehendaki, kemudian Allah mencabutnya ketika Allah menghendakinya. Kemudian muncul babak Raja-raja yang menggigit selama masa yang Allah kehendaki, kemudian Allah mencabutnya ketika Allah menghendakinya. Kemudian muncul babak Penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak selama masa yang Allah kehendaki, kemudian Allah mencabutnya ketika Allah menghendakinya. Kemudian muncul babak Kekhalifahan mengikuti manhaj (cara/metode/sistem) Kenabian. Kemudian Nabi shollallahu ’alaih wa sallam diam.” (HR Ahmad)


Jadi, berdasarkan hadits di atas, ”Ringkasan Sejarah Ummat Islam di Akhir Zaman” terdiri dari 5 babak atau periode:


Babak I : Kenabian النُّبُوَّةُ


Di babak ini ummat Islam mengalami perjuangan selama 13 tahun sewaktu di Mekkah sebelum hijrah ke Madinah di bawah kepemimpinan orang-orang kafir dan 10 tahun berjuang di Madinah sesudah hijrah dari Mekkah di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam yang memimpin masyarakat langsung di bawah bimbingan Allah melalui Kitabullah Al-Qur’an.


Jadi di babak pertama perjalanan sejarah ummat Islam terjadi dua kondisi yang sangat berbeda. Pada paruh pertama Nabi shollallahu ’alaih wa sallam dan para sahabat mengalami keadaan dimana yang memimpin ialah kaum kafir musyrik. Sehingga generasi awal ummat ini mengalami kekalahan yang menuntut kesabaran luar biasa untuk bisa bertahan menghadapi kejahiliyahan yang berlaku.


Namun pada paruh kedua babak pertama ini, sesudah hijrah ke Madinah, kaum muslimin justru semakin hari semakin kokoh kedudukannya sehingga Allah taqdirkan mereka menikmati kejayaan di tengah masyarakat jazirah Arab. Sehingga kaum musyrik Arab pada masa itu akhirnya harus tunduk kepada kepemimpinan orang-orang beriman.


Babak II : Kekhalifahan mengikuti manhaj (cara/metode/sistem) Kenabian خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ


Di babak ini ummat Islam menikmati 30 tahun kepemimpinan para Khulafa Ar-Rasyidin terdiri dari para sahabat utama yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Ustman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhum ajma’iin. Sepanjang babak ini bisa dikatakan ummat Islam mengalami masa kejayaan, walaupun sejarah mencatat pada masa kepemimpinan khalifah Ustman dan Ali sudah mulai muncul gejala pergolakan sosial-politik di tengah masyarakat yang mereka pimpin. Namun secara umum bisa dikatakan bahwa orang-orang berimanlah yang memimpin masyarakat. Orang-orang kafir dan musyrikin tidak diberi kesempatan untuk berjaya sedikitpun. Hukum Allah tegak dan hukum jahiliyah buatan manusia tidak berlaku.


Babak III : Raja-raja yang Menggigit مُلْكًا عَاضًّا


Di babak ini ummat Islam menikmati selama 13 abad kepemimpinan org2 beriman. Para pemimpin pada masa ini dijuluki khalifah. Sistem sosial dan politik yang berlaku disebut Khilafah Islamiyah berdasarkan hukum Al-Qur’an dan As-Sunnah An-Nabawiyyah. Namun mengapa Nabi shollallahu ’alaih wa sallam menyebutnya sebagai babak para raja-raja? Karena bila seorang khalifah wafat maka yang menggantinya mesti anak keturunannya. Demikian seterusnya. Ini berlaku baik pada masa kepemimpinan Daulat Bani Umayyah, Daulat Bani Abbasiyah maupun Kesultanan Usmani Turki.


Walaupun demikian, ummat Islam masih bisa dikatakan mengalami masa kejayaan, karena para Khalifah di babak ketiga merupakan Raja-raja yang Menggigit, artinya masih ”menggigit” Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tentunya tidak sama baiknya dengan kepemimpinan para Khulafa Ar-Rasyididn sebelumnya yang masih ”menggenggam” Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ibarat mendaki bukit, tentulah lebih aman dan pasti bila talinya digenggam daripada digigit. Tapi secara umum di babak ketiga ini Hukum Allah tegak dan hukum jahiliyah buatan manusia tidak berlaku.


Babak IV=> Raja-raja yang Memaksakan kehendak (diktator) مُلْكًا جَبْرِيَّا


Sesudah berlalunya babak ketiga di tahun 1924, mulailah ummat Islam menjalani babak dimana yang memimpin adalah Penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak. Inilah babak dimana kita hidup dewasa ini. Kita saksikan bahwa para penguasa di era modern memimpin dengan memaksakan kehendak mereka sambil mengesampingkan dan mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya. Entah disebut republik maupun kerajaan, suatu hal yang pasti ialah semuanya berkuasa tidak dengan mengembalikan urusan kehidupan sosial bermasyarakat dan bernegara kepada hukum Al-Qur’an dan As-Sunnah An-Nabawiyyah. Manusia dipaksa tunduk kepada sesama manusia dengan memberlakukan hukum buatan manusia yang penuh keterbatasan dan vested interest seraya mengabaikan hukum Allah Yang Maha Adil. Hukum jahiliyah buatan manusia diberlakukan dan tegak dimana-mana sedangkan hukum Allah dikesampingkan sehingga tidak berlaku.


Maka kita bisa simpulkan bahwa babak keempat merupakan babak kemenangan bagi kaum kafir dan kekalahan bagi orang-orang beriman. Inilah babak yang paling mirip dengan babak pertama paruh pertama di mana Nabi shollallahu ’alaih wa sallam dan para sahabat berjuang di Mekkah sementara kekuasaan jahiliyah kaum kafir musyrik mendominasi di tengah masyarakat. Ummat Islam sudah menjalani babak keempat ini selama 85 tahun sejak runtuhnya Khilafah Islamiyyah terakhir. Ini merupakan era paling kelam dalam sejarah Islam di Akhir zaman. Laa haula wa laa quwwata illa billah.


Babak V : Kekhalifahan mengikuti manhaj (cara/metode/sistem) Kenabian خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ


Betapapun dewasa ini ummat Islam sedang mengalami kekalahan dan kaum kafir mengalami kejayaan, namun kita wajib optimis dan tidak berputus-asa. Karena dalam hadits ini Nabi shollallahu ’alaih wa sallam mengisyaratkan bahwa sesudah babak kekalahan ummat Islam akan datang babak kejayaan kembali yaitu babak kelima dimana bakal tegak kembali kepemimpinan org2 beriman dalam bentuk Kekhalifahan mengikuti manhaj (cara/metode/sistem) Kenabian.


Saudaraku, pastikan diri kita termasuk ke dalam barisan ummat Islam yang sibuk mengupayakan tegaknya babak kelima tersebut. Jangan hendaknya kita malah terlibat dalam berbagai program dan aktifitas yang justeru melestarikan babak keempat alias babak kepemimpinan kaum kuffar di era modern ini. Yakinlah bahwa ada Sunnatu At-Tadaawul (Sunnatullah dalam hal Pergantian Giliran Kepemimpinan). Bila kepemimpinan kaum kuffar dewasa ini terasa begitu hegemonik dan menyakitkan, ingatlah selalu bahwa di dunia ini tidak ada perkara yang lestari dan abadi. Semua bakal silih berganti. It’s only a matter of time, brother.


رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ


"Ya Rabb kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir". (QS Al-Baqarah ayat 250)




Api Perjuangan
Bookmark and Share

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar